Menjelang batas waktu pelaporan SPT PPN Masa Juni 2024 yang jatuh tempo pada 31 Juli 2024, wajib pajak mengeluhkan kesulitan mengakses website e-Faktur. Untuk mengatasi kendala tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun X Kring Pajak menyarankan wajib pajak untuk mencoba beberapa langkah berikut ini.
Pertama, pastikan koneksi internet yang Anda gunakan stabil. Anda bisa mencoba untuk mengganti provider internet yang digunakan untuk mengakses web e-Faktur. Kedua, Anda bisa menggunakan mode private window atau incognito window pada browser. Anda juga dapat mencoba mengakses web e-Faktur dengan browser yang berbeda, ataupun diakses dengan perangkat yang berbeda. Ketiga, Anda dapat mencoba untuk melakukan clear cache, history, dan cookies pada browser.
Keempat, pastikan sertifikat elektronik masih berlaku dan terpasang dengan sempurna pada browser yang digunakan. Anda dapat melihat cara memasang sertifikat elektronik pada panduan berikut ini. Apabila masih mengalami kendala, hal tersebut kemungkinan terjadi karena antrean server yang pada.
“Jika langkah di atas sudah dicoba namun masih terkendala, kemungkinan antrean server web e-Faktur sedang padat. Silakan dicoba secara berkala ya, Kak,” dikutip dari salah satu unggahan akun X Kring Pajak (31/07/2024).
Ingin Mengelola Faktur Pajak dan SPT PPN Lebih Mudah?
Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.
Ortax melalui aplikasi PajakExpress dapat membantu Anda dalam melakukan pengelolaan faktur pajak, mulai dari pembuatan, pencetakan atau pengiriman ke lawan transaksi hingga pelaporan SPT Masa PPN hanya dalam satu aplikasi. PajakExpress juga dapat mengelola dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan API Integration PajakExpress untuk melakukan automasi dan integrasi data dari aplikasi internal, SAP, ERP ataupun aplikasi lainnya.
Lihat fitur lengkap PajakExpress disini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress